PROGRAM  KERJA YAYASAN PENDIDIKAN DAN DAKWAH AKUIS

Secara umum, Yayasan Penddikan dan Dakwah AKUIS Pusat memiliki program utama, yaitu pendidikan dan dakwah sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan, No. 77 tanggal 6-2-1990 di hadapan Notaris Darbi, S.H. dan No. 25  tanggal 30 Juli 2007 di hadapan Notaris Leanni Bharline, S.H., S.Pn. lalu No. 45 tanggal 21 Mei 2014 di hadapan Notaris Leanni Bharline, S.H., S.Pn. Sehingga penjabarannya mengacu pada Penetapan Program Dan Penyempurnaan Struktur Kepengurusan Yayasan Pendidikan Dan Dakwah “AKUIS” pada tanggal 19 Rabi’uts Tsani 1438 H / 18 Januari 2017 M dan Ketentuan Pokok Kepengurusan Dan Penyempurnaan Struktur Kepengurusan Pusat Yayasan Pendidikan Dan Dakwah “AKUIS” pada tanggal  24 Rabi’uts Tsani 1438 H / 23 Januari 2017 M.

Selanjutnya masing-masing bidang yang ada dalam tubuh Yayasan Pendidikan Dan Dakwah “AKUIS” Pusat memiliki program masing-masing. Bidang-bidang tersebut adalah Bidang Pendidikan dan Bidang Dakwah dengan ditopang oleh unsur-unsur di bidang tersebut dan unsur khusus pimpinan.

             Program Yayasan Pendidikan Dan Dakwah “AKUIS” disusun dalam Rancangan 23 Tahun Tahapan Pelaksanaan Program Yayasan Pendidikan dan Dakwah “AKUIS” melalui 3 (tiga) tahapan yang ditentukan sebagai berikut :

  1. Tahapan I      : 7 (tujuh) tahun Pertama,
  2. Tahapan II     : 7 (tujuh) tahun Kedua, dan
  3. Tahapan III   : 7 (tujuh) tahun Ketiga sampai dengan Masa Akhir Tahapan 23 Tahun.

Tahapan ini disusun dalam tabel dengan isian Garis-garis Besar Program Yayasan Pendidikan dan Dakwah AKUIS sebagai berikut :

1. TAHAPAN  I  : 7 (Tujuh) Tahun Pertama (1438 – 1445 H / 2017 – 2023 M)

Program Pendidikan Program Dakwah
1. Pengurus Bidang Pendidikan melalui Tim Perancang Pembuat Pengamat Sistem Pendidikan (TP3SP) merampungkan Sistem Pendidikan yang telah digagas/dirintis almarhum Al Ustadz Muhammad Bardan Kindarto, dan menerbitkannya dalam bentuk buku yang akan dijadikan acuan dalam perjalanan program pendidikan.

2. Melaksanakan tahapan pendidikan dalam program Ma’had Al Islamiy “Aqu-lu eL Muqoffa” selanjutnya yakni “Zu’ama” (kepemimpinan) selama 4 tahun dan  Pengabdian/Masa Bakti selama 3 tahun.

3. Dalam upaya melengkapi sarana/prasarana pendidikan di yayasan pusat maka Pengurus Pusat melalui Urusan Pembangunan melanjutkan pembangunan lantai dua dan tiga gedung Tarbiyatul Awaliyah untuk digunakan sebagai Mess Putra.

4. Pengurus Cabang memulai Program  Tarbiyatul Awaliyah dan Raudhatul Athfal/Taman Kanak-kanak (TK) sesuai dengan situasi dan keadaan serta keberadaan generasi di cabang masing-masing.
1. Pengurus Pusat memfasilitasi kantor pusat Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, dan membiayai kelengkapan awal untuk kantor, administrasi dan kesekretariatan serta  penggantian nama gedung.

2. Pengurus Pusat menyerahkan infaq dari kas Bendahara YPD AKUIS sebesar Rp.100.000.000,- kepada Baitul Maal Ahlul Halli Wal ‘Aqdi untuk mengawali pendaan dan pembiyaan operasional program-program.

3. Pengurus pusat mencanangkan penggalangan infaq kepada seluruh jama’ah, baik di pusat maupun di cabang-cabang secara berkala setiap empat bulan sekali sebesar Rp.50.000.000,- kepada Baitul Maal AHWA.

4. Pengurus Pusat membuat Rancangan/Desain Gedung Kantor Pusat Ahlul Halli Wal ‘Aqdi di lokasi gedung Ma’had, Auditorium  dan TK Al Muqoffa YPD AKUIS Pusat dengan rancangan utama untuk :
– 1 Ruang Musyawarah dengan daya tampung 313 orang,
– 1 Ruang kantor Majelis Utama,
– 1 Ruang Kesekretariatan, dan
– 20 Ruang Kerja/Kesekretariatan Dewan-dewan
Hal ini akan diajukan kepada Kepengurusan Majelis Utama oleh Ustadz Arbani sebagai Ketua II Ahlul Halli Wal ‘Aqdi yang membidangi urusan internal kelembagaan.

2. TAHAPAN  II  :  7 (Tujuh) Tahun Kedua (1446 – 1452 H / 2024 – 2030 M)

Program Pendidikan Program Dakwah
1. Pengurus Pusat melalui Urusan Panitia  Pembangunan secara bertahap mengelola Program Pesantren Berskala Internasional dalam hal pembangunan Komplek Pesantren/Ma’had Al Islamiy di Cabang Empat Lawang yang akan melibatkan berbagai potensi dari seluruh jama’ah.

2. Ma’had Al Islamiy “Aqu-lu eL Muqoffa” mulai menyelesaikan Angkatan Pertama sampai Angkatan Ketujuh kelulusan santri dari program pesantren yang telah ditempuh selama 13 tahun.

3. Pengurus pusat menetapkan Program Publikasi dalam suatu manajemen khusus bersama Bidang Pendidikan yang akan melibatkan keberadaan potensi dari santri yang telah lulus.

4. Pengurus Cabang yang telah melaksanakan program Tarbiyatul Awaliyah secara rutin mulai mengirimkan santri yang telah tamat setiap tahunnya untuk melanjutkan ke Ma’had di Yayasan Pusat.

5. Pengurus Pusat mulai menugaskan kader dari santri lulusan Ma’had ke Cabang-cabang untuk kepentingan program-program yayasan.
1. Pengurus Pusat melalui Urusan Pembangunan mulai menindaklajuti dan  mengelola Rancangan Pembangunan Gedung Kantor Pusat Ahlul Halli Wal ‘Aqdi bersama Kepengurusan Majelis Utama.

2. Mengirimkan kader dari santri lulusan Ma’had untuk tugas-tugas dakwah dan tugas-tugas dalam kepentingan yang berhubungan riset-riset Dewan dalam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.

3. Melaksanakan program-program dakwah dengan media telekomunikasi audio-visual dan internet, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu manajemen khusus.

3. TAHAPAN  III  :  7 (TUJUH) Tahun Ketiga sampai dengan Masa Akhir Tahapan 23 Tahun (1453 – 1461 H / 2031 -2039 M)

Program Pendidikan Program Dakwah
1. Menyelesaikan pembangunan gedung dan merampungkan Kelengkapan Sarana/Prasarana, serta meresmikan Ma’had Al Islamiy di Cabang Empat Lawang. Seluruh kegiatan Ma’had Al Islamiy berpindah dari Pusat ke Cabang Empat Lawang.

2. Menyelesaikan Angkatan Kedelapan  sampai Angkatan Keempat belas kelulusan santri dari program pesantren yang telah ditempuh selama 13 tahun di Ma’had Al Islamiy

3. Tarbiyatul Awaliyah di cabang-cabang mengirimkan santri ke Ma’had Al Islamiy di Empat Lawang
1. Mengirimkan kader dari santri lulusan Ma’had untuk tugas-tugas dakwah dan tugas-tugas dalam kepentingan yang berhubungan dengan riset-riset Dewan dalam Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.

2. Mengiringi perjalanan Dakwah Islam bersama Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.

3. Menjadikan YPD AKUIS Pusat sebagai Pusat Kajian Islam (Islamic Centre) yang juga berarti menjadi pusat kegiatan/ kesekretariatan dan kantor pusat Ahlul Halli Wal ‘Aqdi.

 

Recommended.

Trending.